Kategori Portal: Nasional

  • Di Depan Hakim, Pria Ini Akui Jual Ijazah S1 Palsu Seharga Rp500 Ribu

    Di Depan Hakim, Pria Ini Akui Jual Ijazah S1 Palsu Seharga Rp500 Ribu

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan terdakwa bernama Ari Pratama pembuat ijazah S1 palsu dari Universitas Dr Soetomo yang dijual senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

    Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Zulqarnain ini mendatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati serta menghadirkan saksi yakni Rektor Universitas Dr. Soetomo, Siti Marwiyah.

    Dalam persidangan, Rektor Marwiyah menjelaskan, untuk dapat kuliah dan memperoleh ijazah, setiap mahasiswa wajib melalui proses pendidikan yang sah. Universitas juga memiliki basis data resmi untuk memverifikasi keabsahan ijazah lulusan.

    Sementara itu terdakwa Ari Pratama mengakui seluruh keterangan saksi dan membuka kronologi perbuatannya. Dalam kesaksiannya, setelah perusahaan tempatnya bekerja bangkrut, ia menganggur selama dua tahun. Dalam masa itu ia mulai belajar Photoshop secara otodidak dan mencoba mencetak berbagai dokumen.

    Awalnya ia hanya mencoba membuat dokumen pribadi dan merasa hasilnya memuaskan. Dengan fasilitas sederhana berupa komputer dan printer, ia kemudian mulai menerima pesanan melalui media sosial Facebook. Dari sinilah ia mengaku timbul ide memproduksi ijazah palsu.

    Ia bahkan sempat mencoba menawarkan pembuatan buku nikah, namun tidak laku. Produk yang paling diminati justru ijazah palsu.

    Di hadapan majelis hakim, Ari membeberkan tarif jasanya yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung permintaan pemesan. Ia mengaku hanya membuat ijazah palsu dari Universitas Dr. Soetomo, tidak dari kampus lain.

    Selama setahun menjalankan praktik ini, ia telah melayani lima pemesan ijazah SMA dengan total keuntungan sekitar Rp1,2 juta. Untuk memperkuat tampilan ijazah, ia mengambil desain dan nama pemesan dari pencarian Google, sedangkan stempel universitas ia pesan secara daring melalui marketplace.

    Terdakwa mengaku tidak pernah mendapatkan komplain dari pemesan selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dalam persidangan tersebut, dirinya mengakui memahami risiko dan merasa bersalah atas perbuatan yang telah merusak integritas dunia pendidikan.