Kategori Portal: Humaniora

  • Ketua YPIB dan Ketua BNN: Yayasan Bambu Indonesia Disebut Pelopor Indonesia Sehat Sejahtera Bersinar

    Ketua YPIB dan Ketua BNN: Yayasan Bambu Indonesia Disebut Pelopor Indonesia Sehat Sejahtera Bersinar

    Di sebuah aula yang dipenuhi aroma dupa dan denting gamelan lembut, Senin siang itu Yayasan Bambu Indonesia kembali mencuri perhatian.

    Bukan hanya karena Abah Jatnika—pendiri yayasan sekaligus maestro bambu—yang menjadi magnet para pegiat budaya, tetapi juga karena dua tokoh penting negara datang menyematkan predikat baru: pelopor Indonesia Sehat Sejahtera Bersinar.

    Acara Trainer of Trainer Senam Budaya Indonesia, yang digagas langsung oleh Prof. Dr. Jantika Nanggamiharja alias Abah Jatnika, menjadi ruang temu antara budaya, kesehatan masyarakat, dan kampanye antinarkoba.

    Ketua Yayasan Penggerak Indonesia Bersinar (YPIB), Dik Dik Kusnadi, Bc.Ip, S.Sos., M.M., hadir memberi dukungan penuh.

    “Gerakan seperti ini sangat membantu pemerintah, khususnya BNN, dalam mengatasi Indonesia darurat narkotika menuju Indonesia Sehat Sejahtera Bersinar,” ujar Dik Dik dalam sambutannya.

    Mantan pegawai BNN pusat ini menilai sinergi antara budaya lokal dan kampanye Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai pendekatan yang lebih membumi dan menyentuh lapisan masyarakat.

    Acara ini dibuka oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto.

    Sejumlah pejabat tampak hadir: Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Sekda Jawa Barat Herman Suratman, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, mantan Bupati Bogor Ade Yasin, serta sejumlah tokoh kedinasan.

    Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan bahwa pencegahan narkotika kini bergerak melalui jalur yang lebih kreatif—menggandeng kesenian, kebudayaan, hingga kerajinan bambu.

    Komjen Suyudi mengaku sempat terkejut mengetahui sejarah panjang relasi YPIB dan Yayasan Bambu Indonesia.

    “Saya kaget setelah tahu bahwa Pa Dik Dik sudah menjadikan Abah Jatnika sebagai Pelopor Bersinar ketika menjabat Kepala BNN Kota Jakarta Selatan,” katanya.

    Bagi Suyudi, senam budaya dan kerajinan bambu bukan sekadar kegiatan seni, melainkan instrumen soft power yang dapat menumbuhkan ketahanan sosial terhadap narkotika.

    Kolaborasi itu pun telah diformalkan sejak September 2025, menjadikan Senam Kebudayaan Indonesia dan budaya bambu sebagai bagian dari strategi pencegahan narkoba berbasis komunitas.

  • Fakta 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas: Murni Tata Ruang, Bukan Izin Kebun Sawit

    Fakta 1,6 Juta Hektar Hutan Era Zulhas: Murni Tata Ruang, Bukan Izin Kebun Sawit

    Polemik mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat ke publik. Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi, penelusuran inilah.com terhadap dokumen hukum negara menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni merupakan langkah administratif tata ruang, bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.

    Merujuk pada dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014, kebijakan yang ditandatangani Zulhas pada akhir masa jabatannya tersebut adalah keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

    Kebijakan ini merupakan legitimasi hukum atas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang telah tertunda lama.

    Fakta hukum dalam beleid tersebut menunjukkan tidak adanya klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung. Sebaliknya, kebijakan ini diambil untuk merespons kondisi de facto di lapangan.

    Jutaan hektar lahan yang secara administratif di peta lama tercatat sebagai kawasan hutan, pada kenyataannya telah berubah fungsi menjadi pusat kehidupan masyarakat selama bertahun-tahun.

    Langkah ini dilakukan pemerintah pusat untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah—mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau—yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.

    Objek Pelepasan

    Klaim bahwa lahan tersebut diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh rincian lampiran peta dalam SK tersebut. Wilayah yang dilepaskan status hutannya meliputi:

    • Pemukiman Penduduk: Kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.
    • Fasilitas Sosial dan Umum: Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
    • Lahan Garapan Masyarakat: Area pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.

    Tujuan utama dari penerbitan SK tersebut adalah memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal). Kebijakan Zulhas saat itu dinilai sebagai solusi konkret untuk menghindari konflik agraria berkepanjangan dan memberikan hak legalitas tanah bagi rakyat Riau.

    SK 878/Menhut-II/2014
    SK 878/Menhut-II/2014.

    Isu pelepasan kawasan hutan ini kerap muncul ke permukaan sebagai materi kritik terhadap rekam jejak Zulhas saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan (2009-2014).

    Angka 1,6 juta hektar sering kali dikutip oleh berbagai pihak untuk mengaitkan kebijakan tersebut dengan deforestasi atau penyebab bencana ekologis seperti yang kini terjadi banjir di tiga provinsi wilayah Sumatera.

    Namun, narasi tersebut sering kali mengabaikan detail teknis bahwa pelepasan tersebut dilakukan dalam konteks revisi RTRWP untuk memutihkan status pemukiman warga dan fasilitas umum yang sudah terlanjur ada (keterlanjuran), bukan pembukaan hutan primer untuk kepentingan industri perkebunan besar.

    Distorsi informasi inilah yang memicu perdebatan publik mengenai keberpihakan kebijakan tata ruang pada masa itu.